"Pejabat publik itu punya kewajiban melaporkan LHKPN sebelum menjabat sampai dengan setelah menjabat dalam satu periode. Anggota DPR kan tiap 5 tahun, nanti dilaporkan," kata Wakil Ketua Komisi II F-Gerindra, Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Riza menjelaskan LHKPN berfungsi untuk mengetahui kewajaran harta kekayaan yang dimiliki pejabat publik. Dia mengatakan hal itu bisa dilihat ketika anggota Dewan menyetorkan laporan sebelum dan sesudah menjabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan LHKPN harus dibedakan dengan pelaporan pajak yang mesti dilaporkan tiap tahun. "Namun, kalau laporan pajak ya tiap tahun. Jadi harus dibedakan antara laporan pajak dan LHKPN. Memang idealnya selain 5 tahunan, laporan per tahun," ucap Riza.
Riza pun menegaskan dirinya sudah menyetorkan LHKPN dan SPT pajak tahun 2018. Batas penyetoran LHKPN berakhir pada 31 Maret 2019.
"Saya laporan pajak sudah. LHKPN juga sudah, harusnya sudah masuk. Nanti saya cek juga, harusnya sudah masuk. Tapi yang paling penting itu laporan lima tahunan," kata dia.
Berdasarkan data KPK, dari 550 wajib lapor LHKPN, baru 352 anggota dewan yang sudah melaporkan. Rinciannya 325 orang tepat waktu dan 27 orang terlambat, sehingga tingkat kepatuhannya 64 persen. Pengecekan itu juga dapat dilakukan per fraksi melalui kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
Gerindra dinyatakan sebagai fraksi dengan laporan LHKPN terendah dengan rincian sebagai berikut:
- Wajib lapor 69 orang
- Sudah lapor 27 orang
- Tepat waktu 22 orang
- Terlambat 5 orang
- Kepatuhan 39 persen (tsa/gbr)