2 Tersangka Hoax 'Server KPU Di-setting' Terancam Penjara 4 Tahun

2 Tersangka Hoax 'Server KPU Di-setting' Terancam Penjara 4 Tahun

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 08 Apr 2019 15:17 WIB
Salah satu tersangka penyebar hoax server KPU di-setting untuk menangkan Jokowi. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polisi menjerat dua tersangka hoax 'server KPU di-setting menangkan Jokowi', EW (30) dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-undan Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya empat tahun," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Pasal yang sama juga dikenakan oleh penyidik kepada tersangka RD (51), ibu rumah tangga yang turut ditangkap karena dinilai ikut memviralkan hoax tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra mengapresiasi kerja kepolisian yang mengungkap kasus ini dalam waktu hitungan hari. Ilham menegaskan KPU berkomitmen melawan hoax yang dinilainya merugikan banyak pihak.

"Hoax ini harus kami lawan karena ini adalah memberikan informasi yang sesat kepada masyarakat dan membahayakan penyelenggara pemilu," jelas dia.

Untuk diketahui, tersangka EW menyebarkan hoax melalui akun Twitter @ekowboy. Polisi menyebut postingannya terkoneksi ke aplikasi Baca Berita atau Babe. Sementara RD memposting hoax tersebut melalui akun Facebooknya.



"Dia yang memiliki akun @ekowboy, akun Twitternya dan kemudian ngelink juga di Babe, news berita. Dan kebetulan yang bersangkutan memiliki follower yang cukup banyak. Sehingga ketika memposting itu langsung viral," kata Dedi Prasetyo.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menerangkan EW sendiri mendapat hoax tersebut dari akun Instagram. Setelah mendapat hoax tersebut, EW langsung meneruskan di akun @ekowboy tanpa dikonfirmasi terlebih dulu.

"Yang bersangkutan ini tidak mengklarifikasi dulu. Jadi ketika menerima berita itu, langsung dikirim," ujar Dani Kustoni.

Hal serupa dilakukan juga oleh RD (51), ibu rumah tangga yang ditangkap di Lampung karena turut menyebarkan hoax tersebut. Dani kemudian menuturkan masing-masing tersangka, EW dan RD, mengaku tak saling kenal.



"Dua-duanya seperti itu. Untuk korelasi masih kita lakukan penyelidikan. Sementara pengakuannya tidak saling mengenal saat ini," tutur Dani.

EW dan RD ditangkap karena melakukan penyebaran hoax di media sosial soal KPU memiliki server di luar negeri yang telah diatur untuk memenangkan paslon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

EW ditangkap di rumahnya, Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6/4) pukul 02.30 WIB. Sementara RD ditangkap di rumahnya, Tanjung Karang, Bandar Lampung pada pagi harinya, pukul 07.00 WIB.


Simak Juga "Lawan Tuduhan, KPU Diminta Uji Server Bareng Pihak Ketiga":

[Gambas:Video 20detik]

(aud/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads