"Siapa pun yang menyebarkan hoax harus dilawan dan dikenakan sanksi tegas," kata Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Ade mengatakan penangkapan terhadap dua orang buzzer hoax itu merupakan bukti adanya kelompok yang ingin menciptakan kegaduhan. Ia menyebut ada upaya deligitimasi terhadap KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan rekayasa dan memang harus dilakukan proses hukumnya. Ini kan seperti ada keinginan untuk mendeligitimasi penyelenggara pemilu," tegas Ade.
Diberitakan, polisi menangkap dua orang, pria dan wanita, buzzer hoax 'Server KPU Di-setting Menangkan Jokowi'. Pelaku berinisial EW dan RW itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax.
"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari, satu lagi tersangka yang ditangkap di Lampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Simak Juga "Lawan Tuduhan, KPU Diminta Uji Server Bareng Pihak Ketiga":
(tsa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini