Pengungkapan penyelundupan itu dilakukan di Pos 2 Pelabuhan Laut Padangbai, Sabtu (6/4) pukul 16.00 Wita. Saat itu, sopir truk berpelat DK 8665 J mengaku mengangkat ikan kerapu.
"Setelah diperiksa petugas Karantina Ikan, ternyata ada barang tanpa dokumen sebanyak 8 boks (280 kg) dikemas dalam styrofoam yang dicurigai daging penyu, selanjutnya dikoordinasikan ke KSDA Padangbai," kata Kepala Balai KSDA Bali Budhy Kurniawan ketika dimintai konfirmasi, Senin (8/4/2019).
Setelah diidentifikasi, dipastikan daging tersebut daging penyu. Sopir mobil truk tersebut, Kornellis Kalli (30) pria asal Homonggo lele, Sumba, NTT pun ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhy mengatakan pihaknya bersama petugas Karantina Ikan menyerahkan kasus ini ke Polsek Kawasan Laut Padangbai. Budhy menyebut penyelundupan daging penyu ini terakhir ditemukan pada dua tahun yang lalu.
"Jadi kalau kecenderungan semakin menurun, tapi masih ada. Yang pasti dua tahun terakhir belum ada," terangnya.
Ke depan, Budhy memastikan pihaknya bakal bersinergi dengan pihak-pihak terkait. Dia mengakui penggagalan penyelundupan barang dilindungi membutuhkan kerja sama semua pihak.
"Jadi pertama kaitan peredaran tumbuhan atau satwa liar termasuk bagian-bagian, tidak tugas secara insitu, pengelola UPT harus lintas. Karena ini lintas wilayah hulu dan hilir, harus bergerak bersama-sama, hulu harus sosialisasi termasuk hilirnya juga penanganan hukum. Ke depan kita akan sinergitas dan koordinasi lintas sektor," ucap Budhy. (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini