Pernyataan sikap DPP FPI itu ditandatangani Ketum KH Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman. Ada tiga poin yang menjadi sikap DPP FPI soal kericuhan itu.
Salah satu sikap FPI adalah meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. FPI turut menyinggung soal perlakuan aparat ke kubu 02.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan Pimpinan Pusat-Front Pembela Islam (DPP-FPI) mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum yang tegas sebagaimana yang sering dipraktikkan ketika tuduhan pelanggaran hukum dituduhkan kepada pendukung 02. Sudah menjadi standar aparat penegak hukum, ketika pendukung 02 dituduh melanggar hukum walau dengan baru terindikasi, maka tindakan tegas penangkapan melalui cara-cara seolah pelanggaran hukum berat dan berbahaya bahkan dengan segala ekspose media besar-besaran. Maka kini sikap yang sama mestinya mesti dipraktikkan oleh aparat hukum untuk menunjukkan bahwa aparat hukum tetap profesional, modern dan terpercaya," demikian bunyi salah satu poin sikap DPP FPI.
Berikut ini pernyataan lengkap sikap DPP FPI soal kericuhan di markas mereka di Yogyakarta. Pernyataan pers ini disampaikan Munarman:
1. Bahwa tindakan anarkis, brutal, biadab dan aksi premanisme yang dilakukan oleh gerombolan pengacau keamanan oknum partai peserta pemilu pengusung 01 tersebut adalah sudah merupakan tindakan di luar batas, melanggar norma hukum dan keadaban serta kesantunan politik. Tindakan tersebut sudah merupakan tindakan kriminal terorganisir serta pidana pemilu yang semestinya berimplikasi pada sanksi pembatalan partai yang bersangkutan sebagai peserta pemilu.
2. Walaupun keberadaan DPD-FPI Yogyakarta sudah dibekukan sejak 3 tahun yang lalu, namun masih banyak simpatisan FPI di Yogyakarta, sehingga wujud kecintaan para simpatisan ke FPI adalah dengan adanya atribut dan kalimat yang terasosiasi dengan FPI di rumah maupun di kendaraan simpatisan tersebut.
3. Dewan Pimpinan Pusat-Front Pembela Islam (DPP-FPI) mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum yang tegas sebagaimana yang sering dipraktikkan ketika tuduhan pelanggaran hukum dituduhkan kepada pendukung 02. Sudah menjadi standar aparat penegak hukum, ketika pendukung 02 dituduh melanggar hukum walau dengan baru terindikasi, maka tindakan tegas penangkapan melalui cara-cara seolah pelanggaran hukum berat dan berbahaya bahkan dengan segala ekspose media besar-besaran. Maka kini sikap yang sama mestinya mesti dipraktikkan oleh aparat hukum untuk menunjukkan bahwa aparat hukum tetap profesional, modern dan terpercaya.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan pecah antara massa simpatisan PDIP dan warga di Kompleks Markas FPI DIY Jateng, tepatnya di Jalan Wates KM 8 Sleman, DIY. Pemicunya, disebut polisi, diduga adalah saling ejek di antara kedua kubu.
Simpatisan PDIP melintas di Jalan Wates untuk menghadiri kampanye terbuka Pilpres 2019 kubu 01 di Alun-alun Wates, Kulon Progo. Namun, di tengah perjalanan, mereka justru bersitegang dengan warga di Kompleks Markas FPI DIY-Jateng hingga terjadi kericuhan.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menjelaskan kronologi kericuhan yang terjadi tepat di lorong masuk rumah Bambang Tedy. Akibat peristiwa itu, mobil jip milik Bambang Tedy--yang juga Ketua FPI DIY--mengalami pecah di bagian kaca depan.
Saksikan juga video 'Lagi! Kericuhan di Sleman Diduga Akibat Persaingan Dukungan Pilpres':
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini