"Capaian legislasi dari website DPR RI kami mengetahui bahwa DPR sudah menetapkan 189 RUU yang masuk Prolegnas 2015-2019. Sayangnya hingga detik ini, baru 26 pembahasan UU yang masuk Prolegnas yang sudah ditetapkan menjadi UU," ujar Peneliti Bidang Korupsi Politik ICW, Almas Sjahrina, dalam diskusi 'Catatan Akhir DPR 2014- 2019' di Sekertariat ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (7/4/2019).
Menurut Almas, capaian pengesahan 26 RUU itu sangat minim. Ia mengatakan, artinya DPR hanya mampu menyelesaikan rata-rata target 10 persen tiap tahunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Almas kemudian menyinggung soal pembasahan UU di DPR yang memunculkan polemik. Salah satunya adalah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang dinilai sarat akan arogansi DPR.
"Selain minim, pembahasan UU juga banyak menimbulkan kontroversi. Seperti misalnya UU MD3 yang menumbulkan polemik saat itu karena dinilai membungkam demokrasi dan ada arogansi DPR di situ. UU ini banyak digugat di MK (Mahkamah Konstitusi)," ucap Almas.
Menurut Almas, masih banyak RUU yang lebih penting untuk dibahas. Almas mencontohkan revisi UU Partai Politik.
"ICW sebenarnya menilai ada banyak target pembahasan UU yang sangat urgen dilakukan DPR bersama pemerintah, tapi sampai saat ini belum dibahas di DPR. Misalnya adalah revisi UU Partai Politik No 2 Tahun 2011," ujarnya.
"DPR dan pemerintah sama-sama sepakat menilai bahwa ada yang salah atau ada yang perlu diperbaiki dari UU Partai Politik. Sama-sama menilai ada yang perlu dibenahi dari sisi rekrutmen, pendanaan. Tapi pemerintah dan DPR tidak mengambil langkah konkret dalam membenahi partai politik," imbuh Almas.
Saksikan juga video 'DPR Perpanjang Waktu Pembahasan 8 RUU':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini