"Iya udah ditangkap tadi malam sekitar pukul 12.00 Wita di Gowa di tempat temanya sesama mahasiswa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko ketika dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (7/4/2019).
Baca juga: Polisi Dipukul Demonstran di Makassar |
Penangkapan pelaku dilakukan Polrestabes Makassar setelah melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas dan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
"Kita sudah tangkap kira periksa 24 jam, nanti kita periksa kalau terbukti dan 2 alat bukti, maka lakukan penahanan," tutupnya.
Sebelumnya, Ipda Darwis dipukul oleh demonstran saat mengawal unjuk rasa di perempatan Alauddin dan Pettarani, Makassar. Pelaku hingga kini masih diburu.
"Iya, tadi siang, saat anggota kita berusaha menghalau dan memberi nasihat kepada pengunjuk rasa untuk tidak menutup jalan dan bakar ban karena masyarakat resah, tapi langsung melakukan pemukulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indraatmoko saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (5/4/2019). (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini