Motif Pria Penuh Batu Akik yang Hina Jokowi: Bela Habib Rizieq

Motif Pria Penuh Batu Akik yang Hina Jokowi: Bela Habib Rizieq

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 06 Apr 2019 23:54 WIB
Foto: Pria penghina Jokowi yang ditangkap polisi di Bogor (ist)
Jakarta - Polisi mengungkap motif pria berkumis yang tangannya penuh batu akik melakukan aksi orasi penghinaan dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo di Bogor, Jawa Barat. Kepada polisi, pria berinisial B tersebut mengaku aksinya semata untuk membela Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

"Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan orasi dan berkata-kata yang menjelek-jelekan Presiden Joko Widodo atas kehendak sendiri, dengan alasan untuk membela guru besarnya, Habieb Rizieq," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (6/4/2019).


Dedi menerangkan lebih lanjut, B mengaku merasa perlu membela Habib Rizieq karena dia merupakan anggota FPI. "Karena (B mengaku pada penyidik) dia merupakan anggota FPI," imbuh Dedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan seorang pria yang jari-jarinya penuh batu akik ditangkap jajaran Polres Bogor karena melakukan orasi berisi hinaan dan fitnah kepada Jokowi. Belakangan polisi merilis identitas pria tersebut, yaitu berinisial B.


Aksi B tersebut direkam dalam format video dan viral di media sosial. Dalam video, terlihat B berdiri di pinggir jalan raya membawa kertas putih bertuliskan hinaan terhadap presiden yakni 'Hei Jokowi rakyat sudah muak jijik sama lu..!'

Tidak sampai di situ, pria ini juga berorasi sambil melakukan penghinaan terhadap Jokowi. Dengan suara lantang dia menyuarakan hinaannya di tengah lalu lintas yang padat. Dia menuding Jokowi sebagai antek China dan juga PKI.


Dalam kasus ini B dan seorang penyebar video aksinya, S, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Polisi menjerat B dan S dengan Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.

S ditangkap pada Kamis, 4 April 2019, pukul 21.20 WIB di rumahnya, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Sementara B ditangkap di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (5/4). (aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads