"Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan orasi dan berkata-kata yang menjelek-jelekan Presiden Joko Widodo atas kehendak sendiri, dengan alasan untuk membela guru besarnya, Habieb Rizieq," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (6/4/2019).
Dedi menerangkan lebih lanjut, B mengaku merasa perlu membela Habib Rizieq karena dia merupakan anggota FPI. "Karena (B mengaku pada penyidik) dia merupakan anggota FPI," imbuh Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Video Pria Berbatu Akik Hina Jokowi di Bogor |
Aksi B tersebut direkam dalam format video dan viral di media sosial. Dalam video, terlihat B berdiri di pinggir jalan raya membawa kertas putih bertuliskan hinaan terhadap presiden yakni 'Hei Jokowi rakyat sudah muak jijik sama lu..!'
Tidak sampai di situ, pria ini juga berorasi sambil melakukan penghinaan terhadap Jokowi. Dengan suara lantang dia menyuarakan hinaannya di tengah lalu lintas yang padat. Dia menuding Jokowi sebagai antek China dan juga PKI.
Dalam kasus ini B dan seorang penyebar video aksinya, S, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor. Polisi menjerat B dan S dengan Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
S ditangkap pada Kamis, 4 April 2019, pukul 21.20 WIB di rumahnya, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Sementara B ditangkap di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (5/4). (aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini