Tuduhan Politisasi Kasus Buchari Diredam Polisi

Round-Up

Tuduhan Politisasi Kasus Buchari Diredam Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 22:00 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi menegaskan penanganan kasus Buchari Muslim terkait kasus dugaan penipuan visa haji sesuai dengan aturan. Polisi menepis anggapan kasus Buchari Muslim sarat politis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi menangani kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Buchari dilaporkan M Jamaludin atas dugaan penipuan dalam pengurusan visa haji dengan klaim kerugian USD 136.000.

"Kita profesional saja," ujar Kombes Argo saat dihubungi, Jumat (5/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap Buchari pada Kamis (4/4) pukul 04.30 WIB di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi. Saat ini Buchari sudah ditahan.

"Wong ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Tidak ada kaitannya sama politik," tegas Argo.





Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyebut kasus yang dihadapi Buchari sebagai kasus pribadi. Namun PA 212 menduga kasus yang diproses polisi berkaitan dengan politik dan aktivitas Buchari dalam gerakan 212.

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan kasus Buchari merupakan perselisihan bisnis travel dan utang-piutang. Seharusnya kasus ini, menurut Slamet, masuk ke ranah perdata.

"Tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digerebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya. Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai caleg salah satu parpol, sekaligus sebagai aktivis 212," kata Slamet.








Kasus ini bermula ketika Buchari menawarkan pengurusan visa haji kepada 27 jemaah Jamaludin. Buchari saat itu mengaku bisa membantu membuatkan visa haji furoda (haji nonkuota).

Selanjutnya, Jamaludin dan Buchari bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi dan melakukan transaksi. Korban menyerahkan uang USD 136.500 berikut 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furoda.






Akan tetapi, tiga hari setelah uang itu diserahkan, visa haji furoda tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Jamaludin kemudian meminta bantuan kepada Syekh Ali Jabber untuk menghubungi Buchari.

Hingga akhirnya Jamaludin dan Buchari bertemu serta Buchari membuat surat pernyataan telah menerima uang dan 27 paspor dari Jamaludin. Namun hingga kasus itu dilaporkan ke polisi, Buchari tidak kunjung mengembalikan uang Jamaludin.
Halaman 2 dari 2
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads