TKN Bela Jokowi yang Dianggap Fahri Intervensi KPU soal OSO

TKN Bela Jokowi yang Dianggap Fahri Intervensi KPU soal OSO

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 18:53 WIB
Arsul Sani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap surat Kementerian Sekretariat Negara untuk KPU terkait putusan PTUN soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD merupakan blunder Presiden Joko Widodo. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin membela.

"Surat Setneg kepada KPU soal OSO benar sesuai dengan UU PTUN. Surat Mensesneg a.n. Presiden kepada KPU terkait OSO tidak perlu dipersoalkan dari kacamata hukum. Mereka yang menilai surat itu hal yang 'aneh' secara hukum berarti nggak baca UU PTUN," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).


Sekjen PPP itu mengatakan surat Mensesneg kepada KPU dikirimkan karena sebelumnya ada surat dari Ketua PTUN ke Presiden Jokowi. Ketua PTUN disebut Arsul meminta perhatian atas kasus gugatan OSO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang yang saya ikuti, surat Mensesneg itu dibuat dan dikirimkan kepada KPU karena ada surat dari Ketua PTUN Jakarta kepada Presiden yang meminta perhatian sekaligus juga bantuan agar putusan PTUN terkait dengan gugatan Pak OSO dilaksanakan (dieksekusi) oleh KPU," jelas Arsul.

Arsul mengatakan surat Ketua PTUN kepada Presiden diatur dalam UU PTUN. Arsul memerinci penjelasan terkait surat-menyurat itu.

"Nah, surat dari Ketua PTUN semacam itu kepada Presiden sebagai kepala negara ataupun sebagai kepala pemerintahan memang hal yang diatur dalam UU PTUN," ucap Arsul.

"Di UU PTUN ini, apabila pejabat TUN yang diperintahkan oleh putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang sudah berkekuatan tetap namun tidak mau melaksanakannya, maka PTUN dapat menyurati Presiden ataupun atasan dari pejabat TUN yang bersangkutan meminta agar Presiden atau atasan yang bersangkutan mengingatkan pejabat TUN tersebut. Ini hal yang sudah rutin terkait sengketa TUN yang sudah diputus secara final," imbuh anggota Komisi III DPR itu.


Lebih jauh, dia menyayangkan pihak-pihak yang mengomentari surat itu tanpa memahami permasalahannya terlebih dahulu. Menurutnya, ada upaya 'menggoreng' isu ini ke ranah politik.

"Bagi mereka yang paham UU PTUN, tentu akan melihatnya dari sisi aturan ini, kecuali mereka yang mau menjadikannya sebagai gorengan politik," imbuh Arsul.



Tonton juga video TKN dan BPN Saling Lempar Tudingan Khilafah:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads