"Saya nggak mengerti ya hubungan Pak Jokowi dengan Pak OSO ya. Tapi dugaan saya, terlalu banyak yang kita nggak alert istilahnya itu, nggak sense of crisis-nya itu, sense of urgency-nya itu nggak hidup, gitu. Sehingga kemudian presiden sampai melakukan tindakan yang cukup jauh begitu," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Menurut Fahri, presiden seharusnya memiliki penasihat hukum yang bisa ditanya terkait persoalan ini. Fahri menyebutnya sebagai kekonyolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya waktu Pak Yusril masuk menjadi penasihat hukum presiden itu difungsikan harusnya. Karena orang jago tentang undang-undang pemilu, ketatanegaraan, ya, namanya Yusril, tapi ya nggak dipakai. Sehingga terjadilah kekonyolan seperti ini. Ada banyak sebenarnya kekonyolan itu. Soal conflict of interest, soal macam-macam itu," tutur Fahri.
KPU menegaskan OSO tetap tidak masuk dalam DCT. Fahri menganggap jika tetap tak memiliki penasihat hukum, blunder presiden akan semakin banyak.
"Presiden selama dia nggak pakai penasihat hukum yang bener, blundernya akan terus banyak. Itulah yang saya bilang. Udahlah, udah ada Pak Yusril di dalam, pakai dong," tegasnya.
Mensesneg Bantah Intervensi
Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah pengiriman surat itu merupakan intervensi.
Pratikno menjelaskan pengiriman surat tersebut merupakan tanggapan atas surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN, yakni UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN.
"Jadi surat-surat yang semacam itu. Jadi intinya setiap kali ada surat Ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," kata Pratikno di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Pratikno mengatakan surat dari Kemensesneg kepada KPU bukan yang pertama. Dia juga menegaskan pengiriman surat terkait putusan pencalonan OSO tersebut merupakan permohonan dari Ketua PTUN.
"Sebagai tindak lanjut dari permohonan dari Ketua PTUN. Memang itu ada kewajiban dari Presiden di dalam UU PTUN tersebut," kata mantan Rektor UGM ini.
Simak Juga "Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya":
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini