Kasubag program KPU Kota Serang, Reva Kuswanto mengatakan, ada 30 pemohon yang sudah mendapat formulir A5. Dari 4 kelompok pemilih yang diperbolehkan paling banyak karena bertugas saat pemungutan suara dilakukan. Tak ada pemohon dari 3 kategori lain yaitu pemohon karena sakit di rumah sakit, tahanan di lapas atau rutan, dan korban bencana alam.
"Kategori pemohon didominasi karena tugas di hari H pemilihan. Ada beberapa yang minta pindah memilih karena domisili kita tolak. Karena kita bekerja berdasarkan regulasi," kata Reva saat ditemui detikcom di Serang, Banten, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga pemohon mahasiswa yang kebetulan berasal dari luar pulau Jawa. Mereka katanya mengajukan pindah memilih karena tidak bisa pulang dan ada yang bertugas sebagai pengawas TPS.
"Kalau mahasiswa itu betul tidak bisa pulang bisa diakomodir selagi benar. Apalagi ada mahasiswa yang bertugas misalkan jadi pengawas," ujarnya.
Warga, Febri Suhendra asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengaku minta pindah memilih karena pada 17 April tidak bisa pulang. Meski libur, ia diminta tetap waspada bertugas dan diperkenankan menggunakan hak suara.
"Saya minta pindah di TPS 15 Rahayu karena sedang tugas di Kota Serang. Jauh kalau harus pulang," ujarnya.
Sementara mahasiwa Untirta, Prima Rahmanda mengaku mengajukan pindah memilih karena tak bisa pulang ke Padang Pariaman. Di DPT ia terdaftar di TPS 17 Kecamatan Lubuk Alung. Ia berharap, permohonannya dikabulkan oleh KPU.
"Memang saya pengen memilih dan nggak bisa pulang," paparnya. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini