KPK Panggil Ketua KASN Terkait Suap Romahurmuziy

ADVERTISEMENT

KPK Panggil Ketua KASN Terkait Suap Romahurmuziy

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 10:35 WIB
Gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi terkait kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Sofian dipanggil sebagai saksi untuk Rommy.

"Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).

Selain itu, KPK memanggil tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama sebagai saksi untuk Rommy. Mereka ialah Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid.



Rommy merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketum PPP. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

Dugaan suap terhadap Rommy itu berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga keduanya memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Saat ini, KPK tengah berfokus mendalami soal prosedur pengisian jabatan di Kemenag. Alasannya, ada indikasi kejanggalan yang ditemukan KPK dalam proses pengisian jabatan itu.
KASN sendiri pernah angkat bicara soal kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag ini, terutama terkait Haris Hasanuddin. Menurut KASN, pihaknya pernah mengirim surat kepada Menteri Agama (Menag) agar tidak meluluskan dan tak melantik Haris karena pernah mendapat hukuman disiplin.

"Pada saat proses berlangsung, kami kan tahu. Kami tahu, kami, KASN mengirim surat ke Menteri, mengatakan orang itu seharusnya tidak terus dong dan mohon dia dinyatakan tidak lulus," kata komisioner KASN Nuraida Mokhsen saat dihubungi detikcom, Selasa (19/3).

"Dia (Menag Lukman) tetap melantik, tuh. Nggak ada tanggapan," imbuhnya.


Saksikan juga video 'Blak-blakan Ketua KASN: Birokrasi, Parpol, dan Pemilik Modal':

[Gambas:Video 20detik]

(abw/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT