"Seharusnya beliau itu sudah gugur di waktu seleksi administrasi. Cuma ternyata beliau diluluskan di seleksi administrasi dan masuk seleksi tahap berikutnya," ucap Komisioner KASN Nuraida Mokhsen saat dihubungi detikcom, Selasa (19/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, pada saat proses berlangsung, kami kan tahu. Kami tahu, kami, KASN mengirim surat ke menteri mengatakan bahwa orang itu seharusnya tidak terus dong dan mohon dia dinyatakan tidak lulus," kata Nuraida.
"Dia (Menag Lukman) tetap melantik tuh. Nggak ada tanggapan," imbuhnya.
Selepas Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim itu pun KASN tetap meminta klarifikasi dari Kemenag. Namun belum sempat KASN menerima klarifikasi dari Kemenag, Haris sudah ditangkap KPK.
"Karena dia melantik, KASN kirim surat lagi memanggil, memanggil pejabat terkait Sekjen dan Karo Kepegawaiannya untuk meminta klarifikasi. Prosesnya baru sampai segitu terus ada OTT. Tapi proses ya tetap berlangsung karena kami mengurusi dari segi sanksi-sanksi administrasi. Kalau KPK kan mereka mengurus lebih terkait tipikornya. Jadi ada dua kasus yang berbeda cuma kebetulan ada pelaku yang sama itu saja. Dua-dua tetap jalan, kami koordinasi dengan KPK," ucapnya.
"Itu sudah diperingatkan sebelum kejadian OTT, cuma diterusin, kena OTT begitu," sambung Nuraida.
Tentang hukuman disiplin pada Haris sempat disinggung KPK pula saat mengumumkan status tersangka Haris. Haris bersama M Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik diduga KPK menyuap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari keduanya. Muafaq diduga memberikan duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) kepada Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019. Kini ketiga orang itu sudah ditahan KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini