"Ini penutupan permanen, kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata, dan dari PTSP dalam rangka mencabut izin usahanya. Nah, karena sudah dikeluarkan dari PTSP, untuk izin usahanya yang sudah dicabut TDUP maupun SIUP, kemarin sore kita lakukan penutupan," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dihubungi, Umat (5/4/2019).
Menurut Arifin, hasil penyelidikan menyebut terjadi peredaran narkoba di Old City. Sanksi penutupan telah sesuai dengan Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, terbukti melanggar sehingga ditutup usaha Old City-nya," ucap Arifin.
Seperti diketahui, BNNP DKI dan Polda Metro Jaya melakukan razia di Diskotek Old City pada Minggu (21/10/2018) malam. Berdasarkan hasil tes urine, 52 pengunjung Diskotek Old City positif memakai narkoba, selain itu ditemukan empat butir ekstasi di dalam diskotek.
Baca juga: Penutupan Old City Tunggu Keputusan Anies |
Karena kejadian itu, Pemprov DKI Jakarta sempat menutup sementara Old City sambil menunggu hasil penyelidikan. Hingga akhirnya secara resmi tak bisa lagi beroperasi.
"Kalau sementara kan memungkinkan bisa buka bisa lanjut bisa tidak. Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya bisa kalau hasilnya negatif. Hasilnya positif, ya kita permanenkan penutupannya," ucap Arifin.
(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini