"Fakta-fakta persidangan selama ini menjadi bahan untuk menganalisa bahwa perlu kami ungkap lebih jauh lagi, jadi tidak hanya sebatas sampai di La Masikamba atau Anthony Liando saja, tetapi pihak-pihak lain pun yang melakukan hal serupa," kata JPU KPK, Takdir Suhan di Ambon, dilansir Antara, Jumat (5/4/2019).
Takdir mengatakan, semasa proses persidangan, muncul fakta-fakta di mana masih ada pihak lain yang turut berperan aktif sebagai pemberi maupun penerima suap hingga penerima transfer dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, terhadap Anthony Liando dan Sulimin Ratmin telah divonis tiga tahun penjara. Anthony berperan selaku pemberi dan Sulimin sebagai penerima suap.
Kemudian masih ada enam pengusaha lain yang namanya tidak termasuk dalam 13 nama WP juga hadir dalam persidangan sebagai saksi karena terbukti ikut memberikan suap kepada terdakwa La Masikamba.
Bahkan tiga dari enam pengusaha ini bukan merupakan wajib pajak di wilayah KPP Pratama Ambon karena berasal dari luar daerah, tetapi terbukti mentransfer ratusan juta rupiah ke terdakwa melalui rekening Muhammad Said.
"Makanya fakta-fakta persidangan ini akan kami dalami lebih jauh lagi untuk mengungkap peran pihak-pihak lain," ungkap Takdir. (yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini