KPU menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait putusan PTUN soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) di Pemilu 2019. KPU menegaskan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat caleg DPD wajib mundur dari parpol.
"KPU tetap mengikuti putusan awal, putusan Mahkamah Konstitusi," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Kamis (4/4/2019).
Dimintai konfirmasi terpisah, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan surat tersebut dikirimkan pihak PTUN kepada presiden. Menurut Hasyim, isi surat tersebut mempertanyakan sikap KPU yang disebut tidak menjalankan putusan PTUN.
"Pengadilan kirim surat ke presiden, Ketua PTUN-nya kirim surat ke presiden. Presiden menyampaikan bahwa sehubungan dengan putusan ini, kok KPU sikapnya seperti ini. Kemudian ketua PTUN-nya minta kepada presiden agar menyampaikan ini kepada KPU agar dilaksanakan. Atas nama presiden, Mensesneg kirim surat," kata Hasyim.
Hasyim menyebut KPU sudah membalas surat tersebut. Menurutnya, surat balasan tersebut menjelaskan alasan KPU terkait tidak memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT).
"Sudah dijawab, jawabannya sebagaimana surat KPU terdahulu kepada presiden. Disampaikan bahwa dalam hal perkara ini ada putusan MK, yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan MK, dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi," kata Hasyim.
"Mensesneg kan meneruskan saja apa yang disampaikan ketua PTUN. Seperti yang sering saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya presiden, bukan anak buahnya DPR. Minggu lalu dijawabnya (suratnya)," sambungnya.
Diketahui OSO menggugat KPU melalui PTUN karena memberikan syarat pengunduran diri dari kepengurusan partai agar dapat masuk ke DCT.
Gugatan ini diputus PTUN pada 14 November 2018. Dalam putusannya, PTUN meminta KPU membatalkan SK penetapan caleg DPD serta meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di sana, OSO juga menggugat KPU ke Bawaslu karena dianggap tidak menjalankan putusan PTUN.
Bawaslu kemudian memutus gugatan tersebut pada 9 Januari 2019. Dalam putusannya, KPU diminta memasukkan nama OSO ke DCT, dengan mewajibkan OSO mundur dari kepengurusan parpol bila terpilih.
Berdasarkan putusan tersebut, KPU kembali memberikan tenggang waktu bagi OSO menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Atas sikap KPU, OSO kembali melayangkan gugatan ke Bawaslu.
Namun Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan karena dianggap laporan tersebut sama dengan laporan OSO yang sebelumnya telah Bawaslu putuskan. Putusan ini diambil Bawaslu pada 23 Januari 2019.
Setelah Bawaslu menolak, OSO kembali melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusannya, DKPP juga menolak laporan OSO karena menganggap KPU telah menjalankan putusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Putusan ini diketok pada 27 Maret 2019.