Geger Eks Wagub Bali Diciduk di Ngurah Rai

Round-Up

Geger Eks Wagub Bali Diciduk di Ngurah Rai

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 20:30 WIB
Eks Wagub Bali Sudikerta (baju putih kedua dari depan). (Dita/detikcom)
Denpasar - Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena terkait kasus penipuan dan penggelapan lahan tanah. Kini mantan orang nomor 2 di Pulau Dewata itu ditahan polisi.

Kasus ini bermula pada 2013. Saat itu Sudikerta menawarkan dua objek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu objek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik pura (tempat ibadah). Sedangkan satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya.

Padahal dari dua objek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp 149 miliar. Sudikerta pun diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua objek tanah di kawasan Jimbaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pada 5 Desember 2018, eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.



Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.

Pada Kamis (4/4/2019), Sudikerta ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 14.19 Wita. Dia ditangkap saat hendak berangkat ke Jakarta.

"Tersangka SDK sudah ditangkap Kamis, 4 April 2019, pukul 14.19 Wita, di Gate 3 penerbangan domestik tujuan ke Jakarta di Bandara Ngurah Rai, Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja ketika dimintai konfirmasi.



Kini Sudikerta harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Bali. Eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.

Sudikerta merupakan Wagub Bali periode 2013-2018. Dia merupakan wakil gubernur di era Gubernur Made Pastika. Sebelum jadi wagub, Sudikerta merupakan Wakil Bupati Badung. Pada 2018, dia mencoba peruntungan dengan maju ke Pilgub Bali tapi kalah oleh lawannya, Wayan Koster, yang kini menjadi Gubernur Bali.

Video penahanan Sudikerta dapat disaksikan di bawah.

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(rvk/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads