"Menyatakan terdakwa Hadi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Hadi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis, dua hakim anggota bernama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.
Baca juga: Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara |
Kemudian Hadi membantu Tamin memberikan suap kepada hakim PN Medan melalui panitera pengganti Helpandi sebesar SGD 280 ribu untuk dibagikan kepada Merry Purba dan hakim lainnya. Di mana uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Tamin agar bebas.
"Unsur memberikan sesuatu terbukti secara sah menurut hukum," papar hakim.
Hakim juga meminta jaksa membuka pemblokiran rekening atas nama Hadi Setiawan karena tidak terkait dalam perkara ini.
Terkait hal yang memberatkan, Hadi disebut tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah Hadi menyesali perbuatannya.
Atas vonis tersebut, Hadi Setiawan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan mengajukan permohonan banding atau tidak. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini