Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjara

Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 15:14 WIB
Suasana persidangan Tamin Takardi (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tamin dinilai jaksa terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Tamin Sukardi terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Terkait hal yang memberatkan, jaksa menyebut Tamin telah mencemarkan dan merusak nama baik lembaga peradilan dan profesi hakim. Dia juga disebut peserta pelaku aktif. Jaksa juga menilai Tamin selalu berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa terbukti merupakan peserta atau pelaku aktif dalam melakukan peran yang cukup dominan dalam pelaksanaan kejahatan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, dan berusaha mengaburkan fakta perbuatan atau kejadian," kata jaksa.

Sementara itu, pertimbangan hal yang meringankan, Tamin dinilai jaksa telah menyesali perbuatannya dan merupakan lansia yang menderita penyakit sehingga diperlukan perawatan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah berusia lanjut dan menderita penyakit yang perlu perawatan yang berkesinambungan," ucap jaksa.




Tamin diyakini jaksa memberikan uang SGD 280 ribu untuk diberikan kepada dua hakim, yaitu sebesar SGD 130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan SGD 150 ribu kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc. Jaksa menyebut Tamin menggunakan jasa panitera pengganti PN Medan, Helpandi, untuk memberikan uang itu kepada dua hakim tersebut.

"Fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi yang diperkuat barang bukti dan alat bukti petunjuk transkrip percakapan, bahwa maksud pemberian SGD 280 ribu melalui Helpandi untuk Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga selaku majelis hakim dalam perkara atas nama Tamin Sukardi supaya diputus bebas," ucap jaksa.

Perkara ini bermula ketika Tamin sudah berstatus terdakwa terkait perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.

Jaksa meyakini Tamin melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads