Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), layanan pindah memilih dapat dilayani hingga H-7 pencoblosan untuk kondisi tertentu. KPU pun melaksanakan putusan MK itu dengan membuka layanan hingga 10 April 2019.
"Yang dikabulkan itu terkait dengan keadaan tertentu, ada 4 kelompok pemilih. Yaitu, sakit dia di rumah sakit, kedua tahanan di lapas dan rutan, ketiga korban bencana alam, keempat yang bertugas pada saat pemungutan suara, hanya untuk kelompok itu saja," kata komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MK Perpanjang Pendaftaran DPTb hingga H-7 |
Bagaimana cara mengurusnya?
Bagi pemilih yang masuk dalam 4 kelompok tersebut, kamu hanya perlu mendatangi kantor KPU terdekat ataupun kantor KPU tempat di mana pemilih terdaftar. Pemilih perlu menyiapkan identitas diri, nomor Kartu Keluarga (KK), serta surat penugasan khusus bagi pemilih yang bertugas pada saat pencoblosan.
Nantinya, petugas KPU akan menyerahkan formulir dengan model A.5 KWK yang merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain. Formulir ini baru akan didapat, setelah pemilih melaporkan tujuan pindah TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar.
Selanjutnya, petugas atau panitia akan mencoret nama pemilih dari TPS asal. Nantinya, PPS akan menandai nama pemilih sebagai pemilih yang akan pindah memilih.
Langkah terakhir yang harus dilakukan, pemilih harus melaporkan dan menunjukan formulir A.5 tersebut kepada PPS di TPS tujuan. Hal ini dapat dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Aturan terkait pindah memilih ini juga telah diatur oleh Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019.
Tonton juga video Siapkan 15 Emak-emak Setiap TPS, Sandi: Bawa Makanan:
(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini