"Yang bersangkutan (Rommy) sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari tanggal 2 April 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sakit dan membutuhkan rawat inap di luar KPK, sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," ucap Febri.
Rommy sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Selain Rommy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi suap.
Muafaq dan Haris diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta ke Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.
KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi Haris dan Muafaq. Sebab, Rommy tak punya kewenangan langsung untuk pada proses seleksi di Kemenag.
Sebelum ini, Rommy juga sempat mengeluh sakit hingga pemeriksaannya ditunda. Namun, saat itu dia tak sampai dirawat di rumah sakit. (haf/dhn)