Jaksa Ajukan Amien Rais Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

Jaksa Ajukan Amien Rais Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 08:14 WIB
Foto: Ratna Sarumpaet (Farih Maulana-detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan 4 saksi dalam sidang terdakwa kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan jaksa.

"Saksi yang kami periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika. Kedua, Yudi Andrian dan Eman Suherman dan yang terakhir Bapak Amien Rais. Nanti ada 4 yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," ujar Koordinator JPU, Daroe Trisadono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/4/2019).


Daroe mengatakan keempat saksi ini dipanggil untuk membuktikan pasal-pasal dakwaan umum Ratna. Dia mengatakan hal-hal lainnya akan diungkap dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira intinya sebenarnya kami ingin seluruhnya para saksi ini termasuk Pak Amien dalam rangka mendukung unsur-unsur pasal-[asar yang kami dakwakan secara umum itu. Untuk detilnya nanti kami bisa lihat di persidangan nanti. Kira-kira itu," ujar dia.

Berdasarkan informasi sidang tersebut akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Daroe menjelaskan untuk ketiga saksi lainnya yang bernama Andika, Yudi Andrian, Eman Suherman jaksa akan meminta keterangan mereka berkaitan dengan unjuk rasa kebohongan Ratna di Jakarta.


"Dalam hal ini ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa, yang kita inginkan ada keterangan-keterangan dan kejadian unjuk rasa," katanya.

Ratna didakwa jaksa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Dia disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.

Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.


Saksikan juga video 'Wakil Ketua BPN kepada Ratna: Ibu Mau Jatuhkan Pak Prabowo?':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads