"Saksi yang kami periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika. Kedua, Yudi Andrian dan Eman Suherman dan yang terakhir Bapak Amien Rais. Nanti ada 4 yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," ujar Koordinator JPU, Daroe Trisadono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/4/2019).
Daroe mengatakan keempat saksi ini dipanggil untuk membuktikan pasal-pasal dakwaan umum Ratna. Dia mengatakan hal-hal lainnya akan diungkap dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi sidang tersebut akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Daroe menjelaskan untuk ketiga saksi lainnya yang bernama Andika, Yudi Andrian, Eman Suherman jaksa akan meminta keterangan mereka berkaitan dengan unjuk rasa kebohongan Ratna di Jakarta.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Konsumsi Antidepresan |
"Dalam hal ini ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa, yang kita inginkan ada keterangan-keterangan dan kejadian unjuk rasa," katanya.
Ratna didakwa jaksa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Dia disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Wakil Ketua BPN kepada Ratna: Ibu Mau Jatuhkan Pak Prabowo?':
(zap/aan)