"Dari pihak Bu Merry yang diwakili kuasa hukumnya sudah mengakui, minta maaf," kata Nurullita di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Nurullita menyampaikan itu usai mediasi yang difasilitasi pihak Kemenaker. Merry diwakili kuasa hukumnya, Iwan Amirudin dalam kesempatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya minta maaf karena pertama Ibu Merry tidak dapat hadir pada saat mediasi tadi, sekaligus permintaan maaf atas pem-bully-an terhadap Ibu Lita. Permintaan tersebut disampaikan melalui pengacaranya Bu Merry," kata Rizki.
Rizki mengatakan pihaknya meminta tiga poin dalam mediasi tadi. Pertama soal hak-hak Nurullita seperti uang penghargaan, uang jasa, dan sebagainya diminta dibayarkan sesuai sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Kedua, pihaknya ingin ada penyelesaian secara damai mufakat. Ketiga, rekening Nurullita untuk aktivitas perusahaan diminta ditutup.
Permintaan maaf dari Merry sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya. Sedangkan terkait pembayaran hak-hak Nurullita itu akan kembali dibahas pada pertemuan pekan depan.
"Akhirnya kita kesepakatan masalah ini kita akhiri, kita nggak mau ini terkait paslon 01 dan 02, bagaimana kita tegaskan bahwasanya masalah ini hubungan ketenagakerjaan batal demi hukum dan Ibu Lita sendiri sudah tidak ada keinginan untuk bekerja di PT PPLA. Sehingga hak-haknya ibu Lita harus dibayar lunas. Melalui kuasa hukumnya kita sudah kooperatif, kita harap Ibu Merry sendiri dengan PT PPLA-nya membayar lunas hak hak Ibu Lita," ucap Rizki.
Rizki mengatakan ada beberapa pelanggaran dalam masalah ini. Di antaranya, jika memang tidak ada PHK seperti pengakuan Merry, Rizki mempertanyakan kenapa ada bukti lembar pesangon yang ditandatangani oleh Merry sendiri. Angka pesangon itu, lanjut Rizki, tidak sesuai dengan hitung-hitungan Kemenaker.
"Di sana Kemenaker punya hitungan sendiri, di mana Kemenaker meminta dan menyuruh PT PPLA membayar hak-haknya sesuai anjuran dari Kemenaker," ujarnya.
Sementara, pengacara Merry, Iwan Amirudin tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah pihak perusahaan mengaku memecat Nurullita karena mendukung paslon 01. "Jangan lari ke situ, tidak, tidak," kata Iwan.
Intinya, kata Iwan, pihaknya sudah sepakat untuk berdamai. Iwan mengatakan mereka tidak bicara aturan normatif.
"Jadi intinya kami sudah sepakat untuk sepakat melakukan perdamaian. Kalau kita bicara Undang-Undangnya, sebenarnya tidak menyangkut PHK atau tidak. Jadi karena ada kesalahan-kesalahan, kemudian diakui, dan murni dengan aturan-aturan yang ada jadi kita musyawarah mufakat tidak bicara aturan normatif," ujarnya.
![]() |
"Jadi kita tidak melalui ke sana karena kita takut bersayap ke mana-mana. Hanya melalui Ibu Merry menyampaikan kata maaf tadi disampaikan ke Bu Lita ya. Agar semuanya diselesaikan baik-baik," ujarnya.
"Dan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagaimana aturan normatif, kita ikuti. Mungkin itu aja, ini murni hubungan kerja perusahaan dengan pekerja," pungkasnya.
Anak-anak Beda Pilihan Capres, Mbah Moen Sendiri Dukung Siapa? Simak Videonya:
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini