"Kami masih pikir-pikir, nanti kami laporkan putusan ke pimpinan dulu. Kalau sebagai manusia sih nggak puas karena di bawah tuntutan," ujar JPU Gedion Ardana Reswari di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (2/4/2019).
Jaksa mengaku tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan tiga tahun bui itu dinilai masih ringan.
"Sebab, kerugian yang dialami korban belum ada pengembalian sama sekali. Jadi kerugian korban sekitar Rp 1,4 miliar belum ada pengembalian sama sekali," ucap Gedion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam fakta di persidangan, terungkap sebagian duit yang disetor ke Ayu terbukti digunakan untuk keuntungan pribadi Ayu. Gedion menyebut sampai saat ini Ayu juga tak menunjukkan iktikad baiknya.
"Ya benar jadi berdasarkan fakta-fakta di persidangan untuk mendirikan salon dan pelatihan kecantikan. Digunakan untuk kepentingan sendiri. Tiga (salon) itu di Madiun dan Ngawi, semuanya bangkrut jadi nggak ada upaya pengembalian buat korban," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Negara menjatuhkan vonis 3 tahun bui untuk Ayu. Ayu dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan secara berturut-turut.
"Menyatakan terdakwa Komang Ayu Puspayeni alias Komang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagaimana perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim I Gede Yuliartha di PN Negara.
"Menjatuhkan pidana oleh terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," sambung hakim.
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini