"Pastilah membantu, tim asistensi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir kepada detikcom, Selasa (2/4/2019).
Pelaku tabrak lari itu hingga kini belum ditemukan. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyayangkan tindakan pelaku yang melarikan diri. Sebab, jika melarikan diri, pelaku bisa dikenai pasal berlapis.
"Bisa dikenakan Pasal 312 terkait tabrak lari juncto 310 ayat 3 terkait menabrak hingga korban meninggal, pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, dengan hukuman kurungan 5 tahun, dendanya Rp 10 juta," ungkap Nasir.
Diketahui, anggota PPSU bernama Naufal Rosyid meninggal pada Selasa (26/3) lalu karena menjadi korban tabrak lari ketika sedang bekerja. Naufal meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kematian Naufal ini menjadi viral setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mem-posting berita soal Naufal melalui Instagram. Anies sempat melayat dan mengangkat keranda jenazah hingga ke liang lahat.