"Surat suara DPRD Provinsi Maluku yang rusak tercatat sebanyak 47.755 lembar dari total surat suara yang diterima sebanyak 97.726 lembar," kata komisioner KPU Pulau Buru M Rifai Mudjid seperti dikutip dari Antara, Senin (1/4/2019).
Baca juga: KPU DIY Segera Musnahkan Surat Suara Rusak |
Bukan hanya tingkat DPRD provinsi, Mudjid mengatakan sebanyak 19.581 lembar surat suara untuk DPR RI juga banyak yang rusak. Kemudian surat suara DPD yang rusak sebanyak 544 lembar, surat suara Pilpres 147 lembar, dan untuk Kabupaten Buru yang rusak 394 lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudjid, yang juga Ketua Divisi perencanaan dan Data KPU Pulau Buru, mengungkapkan surat suara yang dinyatakan rusak umumnya dikarenakan sisa tinta yang tertempel pada surat suara. Hal itu didasarkan pada hasil kesepakatan dengan Bawaslu setempat.
"Mungkin saat pencetakan, surat suaranya belum benar-benar kering tapi sudah disusun atau ditumpuk untuk proses pengepakan dan pengiriman, sehingga kebanyakan bagian belakang surat suaranya ada bekas tinta yang menempel," kata Mudjid.
Mudjid berharap KPU RI memperhatikan permasalahan rusaknya surat suara tersebut. Harapannya, ke depan, permasalahan tersebut tidak kembali terulang. Dia juga berharap proses pencetakan surat suara tambahan segera dilakukan pihak percetakan di Makassar dan dikirimkan ke Pulau Buru.
"Apalagi jadwal waktu pemilu semakin dekat, sehingga KPU RI harus mengingatkan perusahaan yang menangani pencetakan surat suara untuk memperhatikan hal-hal seperti ini, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama," tandasnya.
Sementara itu, terkait pemusnahan surat suara yang rusak, Mudjid mengatakan telah membuat berita acara dan diserahkan ke KPU RI untuk disetujui. Nantinya, proses pemusnahan, selain dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Buru, juga akan disaksikan pihak kepolisian, kejaksaan, serta Pemkab Pulau Buru.
Saksikan juga video 'Cara Membedakan Surat Suara Sah atau Tidak':
(mae/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini