Wakil Ketua DPRD Bekasi Tak Tahu Liburan ke Thailand Terkait Meikarta

Wakil Ketua DPRD Bekasi Tak Tahu Liburan ke Thailand Terkait Meikarta

Tri Ispranoto - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 16:48 WIB
Sidang lanjutan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, terdakwa kasus suap proyek Meikarta di PN Bandung, Senin (1/4/2019) Foto: Tri Ispranoto-detikcom
Bandung - Sebanyak 21 orang yang terdiri dari pimpinan, anggota dan staf ASN DPRD Kabupaten Bekasi menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Para saksi mengaku mendapat sejumlah uang dan fasilitas, tapi tidak tahu berkaitan dengan kasus.

Salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim. Dia mengaku mendapat uang Rp 300 juta dari terdakwa Neneng Rahmi dan telah dibagikan pada pimpinan dewan per orang Rp 75 juta.

Selain itu, Mustakim bersama dewan dan staf ASN juga mengaku mendapat fasilitas liburan ke Thailand selama 3 hari 2 malam. Saat itu, Mustakim berangkat bersama istri dan satu anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Faktanya saya tidak tahu (biaya ke Thailand) berasal dari mana. Saya baru tahu dari penyidik (KPK), itu semua dari Meikarta," ujar Mustakim, Senin (1/4/2019).

Mustakim membantah uang dan fasilitas tesebut diberikan untuk memuluskan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).




"Saya tidak tahu (maksud pemberian uang dan fasilitas). Paling tidak, pembahasan ini (RDTR) berjalan sesuai dengan yang ada. Saya baru tahu dari Meikarta setelah dari KPK," katanya.

Sedangkan para saksi lainnya saat ditanya majelis hakim kompak tidak mengetahui uang yang diperoleh berkaitan dengan kasus suap Meikarta. Mereka baru tahu setelah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.



Simak Juga 'Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(tro/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads