Salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim. Dia mengaku mendapat uang Rp 300 juta dari terdakwa Neneng Rahmi dan telah dibagikan pada pimpinan dewan per orang Rp 75 juta.
Selain itu, Mustakim bersama dewan dan staf ASN juga mengaku mendapat fasilitas liburan ke Thailand selama 3 hari 2 malam. Saat itu, Mustakim berangkat bersama istri dan satu anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya saya tidak tahu (biaya ke Thailand) berasal dari mana. Saya baru tahu dari penyidik (KPK), itu semua dari Meikarta," ujar Mustakim, Senin (1/4/2019).
Mustakim membantah uang dan fasilitas tesebut diberikan untuk memuluskan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Saya tidak tahu (maksud pemberian uang dan fasilitas). Paling tidak, pembahasan ini (RDTR) berjalan sesuai dengan yang ada. Saya baru tahu dari Meikarta setelah dari KPK," katanya.
Sedangkan para saksi lainnya saat ditanya majelis hakim kompak tidak mengetahui uang yang diperoleh berkaitan dengan kasus suap Meikarta. Mereka baru tahu setelah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.
Simak Juga 'Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta':
(tro/fdn)











































