"Vonisnya ringan, nggak puas. Kalau perlu maksimal 4 tahun. Habis dia nggak mau bantu, nggak ada niatnya (baik)," ujar I Gede Arya Sudarsana via telepon, Senin (1/4/2019).
Arya menyebut sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah sempat menawarkan berdamai. Namun, dari pihak Ayu sendiri tak menunjukkan iktikad baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya juga kesal tak ada penyesalan yang datang dari Ayu. Malah, Ayu dinilainya terus menerus menutupi kebohonganya satu dengan yang lainnya.
"Dia dari awal kena, kan dibawa ke Polres tuh. Dia cerita gitu dah sama penyidik, nggak mau mengakui. Waktu itu kalau dia mau jujur bisa lah damai. Apa bikin perjanjian orang tuanya jadi jaminan, dia disuruh ke Jawa lagi, nggak langsung dijebloskan," jelasnya.
Arya menambahkan saat kedoknya terbongkar, Ayu pun masih sempat berkilah. Dia pun mengaku pusing untuk melunasi utang-utangnya baik di bank maupun rentenis.
"Ketahuan dan itu pun aku bilang ke dia nggak aku, 'mungkin orang lain ngawur sekali', nggak ngaku. Beban saya banyak. Nama saya tercoreng, kayak bangkrut, tanggung jawab saya pinjem ke orang-orang itu kan banyak. Sebenarnya kalau waktu kena itu mau jujur bikin perjanjian, yang penting ada uang saja mau damai, cabut berkas nggak masalah," tegasnya.
Ayu dihukum 3 tahun penjara oleh PN Negara. Ia terbukti melekukan penipuan secara berlanjut terhadap Arya. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini