"Pagi ini KPK membawa 2 tahanan dalam kasus suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018 untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandar Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Kardinal dan Sibron bakal menghuni Rutan Raja Basa untuk keperluan proses persidangan. Febri juga menyatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandar Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khamami ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta, sehingga total penerimaan Khamami diduga berjumlah Rp 1,58 miliar.
Selain Khamami, Sibron dan Kardinan, KPK juga Taufik Hidayat selaku adik dari Khamami; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebagai tersangka.
Saksikan juga video 'Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK':
(haf/fdn)