Uang tersebut diterima Panca saat menjabat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sultra periode tahun 2015-2016.
"Ada (uang diterima) total Rp 1,050 miliar," kata Panca saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Suharto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka didakwa memberikan suap kepada pejabat PUPR terkait proyek SPAM.
Pemberian suap itu disebut jaksa bertujuan agar para pejabat PUPR itu tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran.
Kepada Panca, jaksa bertanya uang diterima itu apakah untuk memperlancar PT WKE memperoleh proyek SPAM di Kementerian PUPR. Menurut Panca, uang itu bertujuan untuk kegiatan operasional Satker SPAM Sultra.
"Tidak ada (untuk memperlancar dapat proyek). Bahwa dana itu untuk operasional karena kegiatan ini tanpa operasional pemeliharaan jaringan. Jadi karena lokasinya sering terjadi banjir, longsor sehingga kami perlu perbaikan kembali," jelas Panca.
Meski begitu, Panca menyebut uang yang diterima dari PT WKE sudah dikembalikan kepada KPK. Pengembalian uang total Rp 1,050 miliar pada Jumat (15/3) lalu.
"Sudah kami kembalikan semua uangnya tanggal 15 Maret kemarin pak," tutur dia. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini