Hal itu disampaikan Jemy saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Suharto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Semua atas perintah Pak Budi (Dirut PT WKE)," kata Jemy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian suap itu bertujuan agar para pejabat PUPR itu tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran.
Jemy menyebut uang itu diserahkan untuk operasional Donny Sofyan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Toba 1. Ketika itu disebut Jemy perusahaannya sedang mengerjakan proyek SPAM Toba 1.
"Itu semata-mata untuk memenuhi permintaan bahwa itu operasional untuk Pak Donny," jelas Jemy.
Selain Donny Arifin, Jemy juga mengaku menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung. Uang itu diserahkan menjelang lebaran tahun 2018.
"Satu kali penyerahan (kepada Anggiat) jumlah uang Rp 500 juta jelang lebaran," Jemy.
Namun Jemy tidak mengetahui tujuan pemberian untuk Anggiat ada tidaknya terkait proyek yang dikerjakan perusahaannya. Dia hanya diminta Yuliana Enganita Dibyo untuk diserahkan uang kepada Anggiat melalui Bendahara Satker SPAM Strategis Asri Budiarti.
"Tidak tahu, tapi jelang lebaran. Bu Yuliana cuma bilang ini untuk serahkan kepada Bu Asri," tutur Jemy. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini