Kasus bermula saat akan digelar kampanye caleg DPR Ramson Siagian. Rencananya, kampanye digelar di rumah warga pada 6 Januari 2019. Ramson adalah Caleg DPR RI dari Dapil X Jateng.
Namun, Suharti memindahkan kampanye ke Balai Desa Mengori. Tidak hanya itu, Suharti juga menyebarkan undangan ke warga untuk ikut kampanye itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siaap!!," teriak peserta yang hadir.
Pergerakan politik Suharti terendus dan ia dilaporkan ke Gakkumdu. Suharti akhirnya duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan pidana kepada Suharti selama 1 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta subsidair 10 hari. Pidana penjara tidak akan dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama 2 bulan," ujar majelis PN Pemalang yang dilansir di website MA, Senin (1/4/2019).
Duduk sebagai ketua majelis R Ari Muladi dengan anggota Wiwin Sulistya dan Mas Hardi Poli. Majelis menyatakan Suharti bersalah melanggar Pasal 490 UU Pemilu.
Saksikan juga video 'Kala Foto Mesra Jokowi-Iriana Disentil Akun Gerindra':
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini