'Beda Tipis' Nasib Siti Aisyah dan Doan Thi Huong

'Beda Tipis' Nasib Siti Aisyah dan Doan Thi Huong

Tim detikcom - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 12:04 WIB
Doan Thi Huong di Pengadilan Tinggi Shah Alam/Foto: REUTERS/Lai Seng Sin
Jakarta - Pengadilan di Malaysia menyatakan Doan Thi Huong terbukti bersalah melakukan tindakan melukai Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Meski begitu, Doan akan segera bebas, 'menyusul' Siti Aisyah yang lebih dulu dilepaskan dalam perkara ini.

Hakim pengadilan Malaysia hari ini menjatuhkan vonis penjara tiga tahun empat bulan pada perempuan itu atas dakwaan baru yang lebih ringan. Dakwaan yang baru ini jauh lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yang memiliki ancaman hukuman mati.

Sebelum pembacaan putusan, jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan baru yang lebih ringan. Doan didakwa melanggar Pasal 324 KUHP yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Dakwaan baru ini lebih ringan dari dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan pada Doan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke putusan pengadilan, Hakim Azmi Ariffin dalam putusannya, memerintahkan hukuman penjara itu dimulai sejak tanggal penangkapan Doan, yakni pada 15 Februari 2017. Pengacara Thi Hong menyatakan kliennya itu akan bebas pada bulan Mei, satu bulan lagi.

"Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda," kata Hakim Azmi seperti dilansir media The Star, Senin (1/4/2019).



Dengan begitu, Doan akan segera pulang ke kampung halamannya di Vietnam. Jika tak ada aral melintang, kepulangannya hanya berselisih tiga bulan dari Siti Aisyah yang telah dilepaskan oleh pengadilan pada pertengahan Februari 2019 lalu.

Siti Aisyah dibebaskan setelah Menkum HAM RI Yasonna Laoly berkirim surat ke Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengenai perlunya Siti dibebaskan. Surat Yasonna direspons dan jaksa menarik dakwaan terhadap Siti.

Pada awalnya, Siti Aisyah dan Doan didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Kim Jong Nam dengan isi dakwaan yang bisa dibilang sama persis. Kini nasib keduanya bisa dibilang tak berbeda jauh: sama-sama lepas dari hukuman mati dan bisa pulang ke kampung halaman. Bedanya, Doan dinyatakan bersalah di pengadilan.


Saksikan juga video 'Siti Aisyah: Pelayanan di Penjara Bagus, Tidak Ada Tekanan':

[Gambas:Video 20detik]

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads