Hakim pengadilan Malaysia hari ini menjatuhkan vonis penjara tiga tahun empat bulan pada perempuan itu atas dakwaan baru yang lebih ringan. Dakwaan yang baru ini jauh lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yang memiliki ancaman hukuman mati.
Sebelum pembacaan putusan, jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan baru yang lebih ringan. Doan didakwa melanggar Pasal 324 KUHP yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Dakwaan baru ini lebih ringan dari dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan pada Doan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda," kata Hakim Azmi seperti dilansir media The Star, Senin (1/4/2019).
Dengan begitu, Doan akan segera pulang ke kampung halamannya di Vietnam. Jika tak ada aral melintang, kepulangannya hanya berselisih tiga bulan dari Siti Aisyah yang telah dilepaskan oleh pengadilan pada pertengahan Februari 2019 lalu.
Siti Aisyah dibebaskan setelah Menkum HAM RI Yasonna Laoly berkirim surat ke Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengenai perlunya Siti dibebaskan. Surat Yasonna direspons dan jaksa menarik dakwaan terhadap Siti.
Pada awalnya, Siti Aisyah dan Doan didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Kim Jong Nam dengan isi dakwaan yang bisa dibilang sama persis. Kini nasib keduanya bisa dibilang tak berbeda jauh: sama-sama lepas dari hukuman mati dan bisa pulang ke kampung halaman. Bedanya, Doan dinyatakan bersalah di pengadilan.
Saksikan juga video 'Siti Aisyah: Pelayanan di Penjara Bagus, Tidak Ada Tekanan':
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini