Pengacara Doan mengatakan, kliennya itu akan bebas pada Mei mendatang.
"Pada minggu pertama Mei, dia akan pulang ke rumah," kata pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik kepada para wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam di pinggiran Kuala Lumpur hari ini, seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doan yang awalnya didakwa dengan pembunuhan, dalam persidangan hari ini mengaku bersalah atas dakwaan baru yang lebih ringan, yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara berbahaya. Hakim pun menjatuhkan vonis penjara tiga tahun empat bulan yang terhitung sejak waktu penangkapannya pada Februari 2017.
Hisyam mengatakan, dengan pengurangan hukuman, kliennya akan bebas pada awal bulan Mei mendatang. Hisyam tidak berbicara lebih detail namun dikatakannya pengurangan hukuman merupakan hal yang biasa diterapkan dalam sistem hukum Malaysia.
Dalam kasus ini, Doan semula didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un, di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Doan pun awalnya terancam hukuman mati dalam kasus ini.
Doan telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan padanya dan menegaskan dirinya hanya terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon), serta ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negaranya.
Terdakwa lainnya dari Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan pada 11 Maret lalu setelah jaksa Malaysia mengajukan pencabutan dakwaan ke pengadilan yang diinstruksikan Jaksa Agung Malaysia. Alasan pencabutan tidak disebut lebih lanjut. Oleh pengadilan Malaysia, pencabutan dakwaan itu dikabulkan dan Aisyah langsung bebas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini