Mereka yang dipanggil adalah Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Mohammad Farid Wadjdi, Sekretaris Pansel Iwan Kurniawan, dan anggota Tim Seleksi Yennie Poetri.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rommy yang juga eks Ketua Umum PPP ini diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Uang itu diduga berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Haris dan Muafaq diduga memberi uang tersebut agar Rommy membantu proses seleksi keduanya. Menurut KPK, Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses seleksi Haris dan Muafaq karena Rommy duduk di Komisi XI dan tak punya kewenangan terkait seleksi jabatan di Kemenag.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekjen Kemenag yang juga menjadi Ketua Pansel Jabatan Tinggi Kemenag, Nur Kholis Setiawan, sebagai saksi. Setelah diperiksa, Nur Kholis mengaku tak tahu peran Rommy dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Saksikan juga video 'Kiai Asep Saifidun Diperiksa KPK 3 Jam karena Nyanyian Rommy':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini