"Dini hari tadi kita amankan 3 pelaku begal di 3 tempat," ucap Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Deni Eko kepada wartawan, Minggu (31/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni mengatakan perbuatan itu diawali ajakan SR pada 2 orang lainnya. Aksi itu kemudian dilakukan ketiganya di suatu jalanan sepi di Kecamatan Marusu terhadap seorang perempuan.
Mereka memepet perempuan yang mengendarai sepeda motor. Mereka kemudian menendang motor itu hingga si korban jatuh. Telepon seluler (ponsel) korban pun dibawa kabur.
Baca juga: 7 Begal Ditangkap di Makassar, 1 Wanita |
"Tersangka ini membawa parang mengancam korban. Saat membawa kabur HP (handphone/ponsel), korban sempat mengejar, hingga akhirnya pelaku ini ikut dikejar oleh warga. Karena panik, korban lalu melempar barang bukti di pinggir jalan," ucap Deni.
Deni menyebut salah seorang dari ketiga pelaku itu mengaku melakukan aksi begal itu hanya karena ingin memiliki ponsel untuk digunakan bermain game. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (idn/dhn)











































