Para pelaku menjalankan aksi dengan cara menahan korban yang mengendarai motor saat sedang melintas. Korban lalu dikeroyok dan diambil sejumlah barang berharga miliknya.
"Bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menahan motor korban dan pelaku langsung beramai-ramai mengeroyok korban dan mengambil barang milik korban berupa sebuah tas yang berisi HP merek Samsung, uang, dan surat-surat penting milik korban," kata Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi di Makassar, Kamis (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku ditangkap di Jalan Paropo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya.
"Anggota Resmob Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel melakukan penangkapan di tempat persembunyian, pelaku di tempat yang berbeda, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke posko Resmob Panakkukang guna dilakukan interogasi," jelasnya.
Barang curian hasil korban kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Supriadi alias Doyo seharga Rp 500.000. Sementara surat-surat berharga milik korban telah dibuang dipinggir kanal Kampung Rama.
Ketujuh pelaku yakni, W (23), IW (21), H alias W (21), J(18), MF (17), S (23) dan I (17) yang merupakan seorang wanita. Polisi masih mendalami kasus ini. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini