"Diduga sejak Agustus 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (29/3/2019).
Bowo sendiri diamankan KPK dalam rangkaian OTT pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) malam. KPK mengamankan Bowo setelah lebih dulu mengamankan orang kepercayaannya yang bernama Indung sesaat setelah menerima suap Rp 89,4 juta dari Asty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga suap itu diberikan kepada Bowo agar membantu proses perjanjian penggunaan kapal PT HTK oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk distribusi pupuk.
Masih dalam rangkaian OTT kasus dugaan suap terhadap Bowo, KPK kemudian mengamankan 84 kardus berisi 400 ribu amplop yang di dalamnya ada uang pecahan Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu. Total uang yang diamankan KPK itu berjumlah Rp 8 miliar.
Uang itu diduga KPK berasal dari suap Rp 1,6 miliar yang diterima Bowo dari Asty serta gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain terkait jabatan Bowo. KPK pun tengah mengusut siapa saja pemberi gratifikasi kepada Bowo. Namun untuk bagian uang yang gratifikasi, KPK belum menyebutkan sejak kapan Bowo mengumpulkannya.
Kini, Bowo, Indung, dan Asty telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketiganya juga telah ditahan KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini