"Betul (kasus sudah SP3) baru kita siapkan surat (SP3)-nya," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin AR saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/3/2019).
Alasan polisi memberhentikan kasus itu adalah tersangka tunggal penusukan penumpang di halte TransJakarta itu dinyatakan tidak waras. Nurdin menyebut hasil tes kejiwaan tersangka di RS Polri menyatakan tersangka tidak waras dan tidak bisa diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, peristiwa penusukan itu terjadi pada Kamis (14/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban diketahui bernama Eric Sandy Marbun (28) mengalami luka tusuk di bagian paha.
Atas kejadian itu, pelaku bernama Sudirman langsung diamankan di Polsek Kramat Jati. Kepada polisi, Sudirman menceritakan alasannya menusuk Eric.
Sudirman ternyata merasa tersinggung karena korban mengangkat kaki selagi dia duduk di sebelahnya. Dia merasa perilaku itu sudah merendahkan harga dirinya.
Saksikan juga video 'Sudirman Ngaku Dapat Bisikan Gaib Sebelum Tusuk Penumpang TransJ':
(sam/gbr)