Kasus bermula saat caleg Wahyuni dan caleg Azhar Azbatara menggelar kampanye dialogis di Desa Jangkar Asam, Belitung Timur, pada 3 Februari 2019. Wahyuni merupakan caleg PAN untuk Dapil III DPRD Belitung Timur Nomor urut 6. Adapun Azhar untuk Dapil IV nomor urut 2.
Untuk kampanye dialogis itu, keduanya menyiapkan 30 bungkus paket sembako. Isinya gula pasir, teh celup, dan kopi bubuk. Tidak lupa, di paket itu ditempel kartu nama keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampanye dialogis berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Namun, karena satu-dua hal, paket itu lupa dibagikan. Paket sembako baru dibagikan keesokan harinya kepada 30 orang yang hadir.
"Tujuan pemberian bingkisan tersebut adalah hanya sebagai ucapan terima kasih dan sebagai tanda cendera mata untuk warga yang telah bersedia menghadiri kampanye tatap muka di rumah," ujar Wahyni.
Atas hal itu, tim Gakkumdu menyelidiki dan mendudukkan keduanya di kursi pesakitan. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyuni Ramadhani alias Ayu binti Marlius dengan pidana penjara selama 15 hari dan denda sejumlah Rp 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibahar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," putus majelis PN Tanjungpandang sebagaimana dilansir di website-nya, Jumat (29/3/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Hari Supriyanto dengan anggota Bayu Mandala dan Rino Ardian Wigunadi. Wahyuni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 522 ayat 1 UU Pemilu. Bagaimana dengan Azhar? Ia juga diberi hukuman penjara sama dengan Wahyuni. (asp/rvk)