Prof Gayus Lumbuun Setuju Kumpul Kebo, Seks Oral dan Seks Anal Dibui

Prof Gayus Lumbuun Setuju Kumpul Kebo, Seks Oral dan Seks Anal Dibui

Roland - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 11:31 WIB
Gayus Lumbuun (ari/detikcom)
Jakarta - Rancangan KUHP diharapkan memiliki nuansa keindonesiaan dengan semangat menghapus budaya Belanda. Salah satunya adalah hidup serumah tanpa nikah atau yang biasa dikenal sebagai kumpul kebo. Di Belanda/Eropa, gaya hidup itu lazim. Di Indonesia, budaya itu akan dikriminalkan sebagai bentuk pidana.

"RKUHP merumuskan tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan. Tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan merupakan tindak pidana aduan," kata Prof Gayus Lumbuun.


Hal itu disampaikan dalam sambutannya di 'Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana', di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan hanya dapat dilakukan penuntutan jika terdapat pengaduan dari pihak-pihak yang berhak mengadu," papar guru besar Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, itu.


Pihak yang berhak mengadu adalah suami/istri, orang tua, atau anak.

"Perumusan tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan sebagai tindak pidana aduan bertujuan untuk melindungi para pihak dari adanya persekusi," papar Gayus.

Selain itu, hakim agung 2011-2018 itu juga mengusulkan perluasan definisi perkosaan. Yaitu juga bisa diterapkan kepada perkosaan dalam perkawinan (marital rape) yang dapat dilakukan penuntutan atas adanya aduan dari korban.

"Perkosaan juga perbuatan memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain atau perbuatan memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain," pungkas mantan anggota DPR itu.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads