"RKUHP merumuskan tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan. Tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan merupakan tindak pidana aduan," kata Prof Gayus Lumbuun.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya di 'Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana', di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang berhak mengadu adalah suami/istri, orang tua, atau anak.
"Perumusan tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan sebagai tindak pidana aduan bertujuan untuk melindungi para pihak dari adanya persekusi," papar Gayus.
Selain itu, hakim agung 2011-2018 itu juga mengusulkan perluasan definisi perkosaan. Yaitu juga bisa diterapkan kepada perkosaan dalam perkawinan (marital rape) yang dapat dilakukan penuntutan atas adanya aduan dari korban.
"Perkosaan juga perbuatan memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain atau perbuatan memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain," pungkas mantan anggota DPR itu.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini