Awalnya, Yassona mengatakan sikap pemerintah dalam hal hukuman mati tetap menampung aspirasi dari berbagi kalangan.
"Kalau sikap pemerintah, kita kan harus menampung seluruh aspirasi," ujar Yassona, di di Hotel JS Luwansa, Jl HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, di tengah masyarakat pendapat terkait hukum mati masih terbelah dua. Ada yang pro dan kontra hukuman mati.
"Ada yang menghendaki tidak ada hukuman mati. Bahkan konstitusi ada yang mengatakan masih bisa dimungkinkan hukuman mati," kata Yassona.
Pemerintah pun mengambil jalan tengah dalam menyikapi polemik hukuman mati. Menurut Yassona, terpidana hukuman mati dapat terhindar dari eksekusi melalui evaluasi setelah 10 tahun jika berkelakuan baik.
"Maka kita ambil jalan tengahnya. Masih disebutkan ada hukuman mati, tapi dapat diubah, setelah 10 tahun dievaluasi, kalau berkelakukan baik. Dapat diubah. Jadi kita masuk middle ground," imbuh Yassona. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini