Menkum: Terpidana Mati Tidak Dieksekusi Bila Berkelakuan Baik

Menkum: Terpidana Mati Tidak Dieksekusi Bila Berkelakuan Baik

Roland - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 12:59 WIB
Foto: Seminar RUU KUHP (roland/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly mengatakan terpidana mati tidak akan dieksekusi bila berkelakuan baik dalam menjalani masa pidananya. Hal itu dirumuskan dalam Rancangan KUHP yang masih berada di DPR.

Awalnya, Yassona mengatakan sikap pemerintah dalam hal hukuman mati tetap menampung aspirasi dari berbagi kalangan.

"Kalau sikap pemerintah, kita kan harus menampung seluruh aspirasi," ujar Yassona, di di Hotel JS Luwansa, Jl HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, di tengah masyarakat pendapat terkait hukum mati masih terbelah dua. Ada yang pro dan kontra hukuman mati.

"Ada yang menghendaki tidak ada hukuman mati. Bahkan konstitusi ada yang mengatakan masih bisa dimungkinkan hukuman mati," kata Yassona.


Pemerintah pun mengambil jalan tengah dalam menyikapi polemik hukuman mati. Menurut Yassona, terpidana hukuman mati dapat terhindar dari eksekusi melalui evaluasi setelah 10 tahun jika berkelakuan baik.

"Maka kita ambil jalan tengahnya. Masih disebutkan ada hukuman mati, tapi dapat diubah, setelah 10 tahun dievaluasi, kalau berkelakukan baik. Dapat diubah. Jadi kita masuk middle ground," imbuh Yassona. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads