"Kita protes tentang kenaikan tarif PDAM yang begitu tinggi, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi. dengan menaikan tarif mencapai 100 persen. Itu sudah tidak sesuai dengan hirarki perundangan-undangan yang ada," kata Yandrik dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (29/3/2019).
Menurut Yandrik, langkah yang dilakukannya dalam mengajukan permohonan uji materi tentang kenaikan tarif PDAM ke MK bertujuan agar MK mengkaji kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2018 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan tarif PDAM ini menurut Yandrik juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan peraturan lainnya. Baginya pengajuan uji materi ke MK itu merupakan langkah yang tepat agar tindakan Pemkot Jambi menaikan tarif PDAM kepada pelanggannya bisa ditindaklanjuti
"Kita lihat banyak sudah dari berbagai kalangan masyarakat yang mengajukan protes akan kenaikan tarif PDAM ini, mulai dengan cara menggelar aksi demonstrasi, gugatan class action hingga perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jambi. Tentu kenaikan tarif ini sudah memicu protes masyarakat," kata Yandrik.
"Semoga saja MK dapat mengabulkan permohonan uji materi ini hingga Perwal tentang kenaikan tarif PDAM tersebut dapat dibatalkan ataupun dicabut. Karena ini telah memberatkan sekali kenaikan tarif itu," lanjutnya
Pemberlakukan tarif PDAM ini sebelumnya terjadi sejak beberapa bulan lalu. Kenaikan tarif yang terlampau tinggi itu juga membuat pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menggugat Wali Kota Jambi SY. Fasha dan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Erwin Jaya Zuchri ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Gugatan yang kita layangkan kepada Wali Kota Jambi dan Dirut PDAM Tirta Mayang itu dalam bentuk perdata ke PN Jambi. Ini karena mereka dengan semena-mena telah menaikan tarif pembayaran air bersih milik pemerintah itu kepada pelanggannya yaitu masyarakatnya sendiri. Jelas kenaikan tarif itu sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada,'' kata Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun kepada detikcom.
YLKI Jambi juga meminta agar Pemerintah Kota Jambi segera mengganti rugi kepada para pelanggan PDAM Tirta Mayang dalam hal ini masyarakat Kota Jambi tentang perubahan tarif yang terlampau tinggi tersebut.
"Ganti rugi itu merupakan bentuk kompensasi kepada masyarakat Kota Jambi yang rata-rata merupakan pelanggan PDAM Tirta Mayang. Jadi selain meminta kompensasi ganti rugi, gugatan yang kita layangkan ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jambi semoga gugatan itu dapat kita menangkan karena ini menyangkut orang banyak,'' ujarnya.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini