Perjalanan Panjang Warga Tolak Swastanisasi Air di Jakarta

Perjalanan Panjang Warga Tolak Swastanisasi Air di Jakarta

Azzahra Nabilla - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 11:14 WIB
ilustrasi pengelolaan air (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutus untuk menyetop swastanisasi air antara Pemprov DKI Jakarta, PT PAM Lyonnase Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. MA meminta pengelolaan air di Jakarta sesuai dengan konvenen internasional dan UU No 11/2015.

Kasus ini bukanlah cerita singkat, setidaknya butuh 5 tahun perjuangan dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk menggugat swastanisasi air.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut perjalanan gugatan swastanisasi air yang dirangkum detikcom (11/10/2017):

Desember 2012

Mahalnya harga air bersih akibat swastanisasi perusahaan air minum, membuat 14 warga Jakarta mengambil langkah hukum. Mereka menggugat presiden SBY, Gubernur DKI Jokowi dan perusahaan air minum Palyja, serta beberapa kementerian/lembaga negara lainnya.

Mereka berang dengan mahalnya tarif air dan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suite) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Januari 2015

Pada bulan ini harusnya majelis hakim memutus perkara yang diajukan 14 warga negara tersebut. Namun, hakim menundanya.

Februari 2015

Pada Februari 2015 pun sidang putusan itu juga ditunda. Padahal pada tanggal 18 Februari 2015 itu MK sudah membuat keputusan untuk membatalkan Undang Undang Sumber Daya Air (UU SDA).

Maret 2015

Akhirnya Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim yang memimpin sidang putusan pada tanggal 24 Maret 2015 mengabulkan sebagian gugatan KMMSAJ. Selain itu, Majelis juga menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PMS) yang dibuat dan ditandatangani oleh PDAM dengan Pam Lyonnaise Jaya pada tahun 1997 dan diperbarui pada 2001 batal dan tidak berlaku.

Januari 2016

Perjuangan KMMSAJ, kandas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat banding justru menolak gugatan swastanisasi air yang diajukan KMMSAJ pada 5 Januari 2016. PT DKI menyatakan gugatan tersebut bukan termasuk kategori gugatan warga negara atau citizen lawsuit karena menyertakan Palyja dan Aetra, yang merupakan swasta, sebagai pihak tergugat.

Januari 2017

KMMSAJ mengajukan kasasi ke MA pada tanggal 30 Januari 2007. Berkas kasasi itu pun terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor 31K/PDT/2017.

Oktober 2017

Di tingkat kasasi MA membatalkan putusan PT DKI. Putusan itu menyatakan, PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air. MA meminta pengelolaan air di Jakarta sesuai dengan konvenen internasional dan UU Nomor 11 Tahun 2015.

"Menyatakan para tergugat lalau dalam memberikan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat Jakarta," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (10/10/2017).

(rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads