"Tidak perlu (kena UU terorisme) karena itu sanksinya moral. Tapi memang harus dicegah sebab nanti legitimasinya menjadi kurang kuat. Makanya kita berusaha dengan pendekatan keagamaan supaya mereka punya rasa kewajiban secara moral," ujar Ma'ruf di Hotel Tentrem, Jl Mangkubumi, Yogyakarta, Kamis (28/3/2019).
Mantan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan secara hukum tidak ada larangan golput. Namun, menurut pandangan agama Islam, memilih pemimpin hukumnya wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pandangan agama, Ma'ruf menilai memilih pemimpin itu menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. "Oleh karena itu, kalau kita gabung antara prinsip kenegaraan dan keagamaan menjadi hak dan kewajiban," lanjutnya.
Sementara itu, Mustasyar PBNU itu juga menceritakan gerakan Rabu Putih. Ada beberapa kelompok yang menyatakan gerakan itu disebut juga dengan golongan putih. Namun, menurut Ma'ruf, golongan putih yang dimaksud adalah gerakan yang positif.
"Itu Pak Jokowi sudah menyuarakan supaya kita golput dalam pengertian yang lain. Golongan baju putih supaya pada pencoblosan itu memakai baju putih kemudian mencoblos yang pakai baju putih," lanjutnya.
Ma'ruf kembali menegaskan gerakan Rabu Putih itu adalah pendukung paslon 01 satu adalah putih. Jadi mereka akan meramaikan tempat pemungutan suara (TPS) dan mengenakan baju putih.
"Nah, jadi putih itu kita istilahnya kita itu putih dan itu kita putihkan pada 17 april itu di TPS, (golput) dalam arti yang positif," tutupnya. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini