"Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta) yang berhasil diamankan berjumlah 5.050 dengan rincian 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 dalam keadaan hidup," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada detikcom di Jayapura, Kamis (28/3/2019).
Kamal menjelaskan, penangkapan Ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan sebelumnya. Satwa tersebut di bawa oleh 2 orang yang dan di tampung di sebuah rumah di Jl. Irigasi, Gg. Durian, Mimika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim melakukan penyidikan di lokasi dan menemukan tersangka Abdul Latif dan Abdul Tahir bersama barang bukti kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan ke luar melalui Timika," jelasnya.
"Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti sebanyak 5.050 ekor kura-kura yang masih hidup dan yang sudah mati," tambahnya.
Atas kegiatan illegal itu, kata Jamal, pelaku diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini