KPU: Suket Boleh Dipakai Nyoblos Asalkan yang Diterbitkan Dukcapil

KPU: Suket Boleh Dipakai Nyoblos Asalkan yang Diterbitkan Dukcapil

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 19:39 WIB
Ilustrasi pencoblosan (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. KPU mengatakan suket boleh dipakai menyoblos asalkan yang asli diterbitkan oleh Dukcapil.

"Saya apresiasi apa yang diputuskan MK karena ada beberapa hal yang selama ini secara teknis bisa jadi kendala bagi KPU dalam melaksanakan pemilu 2019. Sekarang sudah ada ruang-ruang yang terbuka. Terbuka untuk jadi dibolehkan," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Arief mengatakan suket yang boleh digunakan untuk mencoblos yang asli diterbitkan Dukcapil, artinya pemilih sudah melakukan perekaman. Dengan begitu ketunggalan datanya tetap terjamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi diputuskan boleh dengan suket sepanjang suket dikeluarkan oleh Dukcapil bukan oleh yang lain, bukan untuk kepentingan lain. Dia adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang sudah direkam secara elektronik. Jadi walaupun bentuknya suket, ketunggalan datanya tetap bisa dijamin," kata Arief.



Selain itu KPU juga menyambut baik putusan MK yang memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya maksimal pukul 00.00 di hari yang sama, maka dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda.

"Terkait dengan perdebatan penyelesaian penghitungan suara pada hari yang sama. Hari yang sama itu berakhir 00. PKPU mengatakan tetap dilanjutkan karena masa gara-gara penghitungan nggak selesai masa pemilu gak jadi? Sekarang sudah diputuskan ditambah 12 jam setelah hari itu berakhir. Ini menegaskan bahwa tidak ada problem untuk dilanjutkan sampai selesai," kata Arief.


[Gambas:Video 20detik]


Sementara itu sebelumnya, MK menolak permohonan pasal Pasal 350 ayat (2) tentang syarat pembentukan TPS dan Pasal 348 ayat (4) tentang hak pemilih pindah TPS tidak diterima MK. Namun MK memberikan keleluasaan kepada KPU untuk membuat TPS tambahan dalam hal ada pemilih yang memenuhi syarat terkonsentrasi pada titik tertentu yang melampaui daya tampung (300 DPT) seluruh TPS.

Mengomentari hal tersebut, Arief mengatakan KPU akan membuat TPS khusus untuk DPTb yang melebihi batas maksimum per TPS. Nantinya pemilih yang merupakan DPTb akan digabung menjadi 1 TPS sendiri.

"Kemudian DPTb yang jumlahnya cukup banyak. Putusan Mahkamah sudah memberi ruang KPU dapat memproduksi logistik untuk DPTb dan akan diberikan ruang membuat TPS-TPS bilamana jumlah DPTb itu lebih dari batas maksimum pemilih per TPS," kata Arief.

"Jadi kalau kita tetapkan 300 misalnya, ya boleh sampai ada DPTb berkumpul 300 ya bikin TPS sendiri aja. Karena ngak mungkin bisa di TPS yang sudah ada. Termasuk DPTb di tempat-tempat tertentu yang tidak bisa didistribusikan, bisa di dibikin TPS tambahan," imbuhnya.



Sementara itu Arief akan mempertimbangkan apakah membentuk PKPU baru usai adanya putusan MK. Sebab menurutnya putusan MK sudah berlaku sejak diputuskan.

Secara terpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan ada kemungkinan PKPU akan diubah yang mengatur ketentuan yang baru disahkan MK. Hal itu akan ditentukan dalam rapat.

"Iya (PKPU akan diubah)," kata Viryan.



Tonton juga video KPU Sebut Ada Pihak Ingin Mendeligitimasi Penyelenggara Pemilu:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads