Staf Ahli Menag Tak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dipanggil Ulang

Staf Ahli Menag Tak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dipanggil Ulang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 18:06 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Staf Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Gugus meminta penjadwalan ulang.

"Gugus Joko Waskito mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sedang ada pekerjaan, minta dijadwalkan ulang," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Gugus seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Gugus, ada saksi lain yang dipanggil yaitu Karo Kepegawaian Kemenag Ahmadi dan ajudan Sekjen Kemenag Zacky Zaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka telah hadir dan menjalani pemeriksaan. Febri menyebut mereka ditanya soal proses seleksi pejabat tinggi di lingkungan Kemenag serta alur dokumen terkait seleksi jabatan itu.




Dalam perkara ini, KPK menjerat Romahurmuziy sebagai anggota DPR. Dia diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq merupakan pejabat Kemenag di daerah. Haris menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP itu untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag itu. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads