"Kalaupun ada kawan-kawan yang melaporkan rutin setiap tahun, itu patut kita apresiasi. Dan saya sendiri mendorong kawan-kawan untuk melaporkannya setiap tahun atau periodik ya, tidak perlu menunggu di akhir jabatan," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Baca juga: 428 Anggota DPR RI Belum Laporkan LHKPN |
Bamsoet menjelaskan tidak ada koordinasi antara pimpinan DPR dan para anggota terkait penyerahan LHKPN. Koordinasi, menurutnya, dilakukan melalui fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 'Jeroan' Klinik e-LHKPN di Gedung DPR |
Sebelumnya, KPK menyatakan masih ada 428 anggota DPR RI belum menyetorkan LHKPN mereka. Padahal waktu yang tersisa hanya 3 hari lagi, yaitu 31 Maret 2019.
"Sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN, yaitu DPR RI 22,88% (127 orang sudah lapor, 428 belum lapor), DPRD 31,93% (5.431 orang telah lapor, 11.578 orang belum lapor)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/3). (azr/imk)