428 Anggota Belum Lapor LHKPN, Ketua DPR Dorong Pelaporan Rutin

428 Anggota Belum Lapor LHKPN, Ketua DPR Dorong Pelaporan Rutin

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 13:35 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Jakarta - Sebanyak 428 anggota DPR RI belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka ke KPK. Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), kewajiban pelaporan LHKPN para pejabat negara adalah di awal dan akhir jabatan.

"Kalaupun ada kawan-kawan yang melaporkan rutin setiap tahun, itu patut kita apresiasi. Dan saya sendiri mendorong kawan-kawan untuk melaporkannya setiap tahun atau periodik ya, tidak perlu menunggu di akhir jabatan," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).


Bamsoet menjelaskan tidak ada koordinasi antara pimpinan DPR dan para anggota terkait penyerahan LHKPN. Koordinasi, menurutnya, dilakukan melalui fraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada koordinasi, saya hanya menyebar surat edaran ke fraksi-fraksi. Dan fraksi lah nanti yang memberi tahu ke anggota," jelasnya.


Sebelumnya, KPK menyatakan masih ada 428 anggota DPR RI belum menyetorkan LHKPN mereka. Padahal waktu yang tersisa hanya 3 hari lagi, yaitu 31 Maret 2019.

"Sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN, yaitu DPR RI 22,88% (127 orang sudah lapor, 428 belum lapor), DPRD 31,93% (5.431 orang telah lapor, 11.578 orang belum lapor)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/3). (azr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads